Sebelum Tahun 1918 Nagari Siguntur diperintah oleh raja-raja kecil yang masuk dalam pemerintahan kerajaan malayu / Pagaruyung dan pada zaman Belanda / Jepang diperintah oleh Penghulu Palo.

Berawal dari sejarah perjalan nenek moyang dulu kala dari darek talang, cupak, tarung- tarung yang datang ke Pesisir bagian utara ke kanagarian Siguntur, khususnya nagari Siguntur, rombongan nenek moyang ini berjalan turun dari darek menyusuri aliran sungai Batang Barus. Didalam perjalan rombongan ini sebagian tinggal dan menetap ditaratak dan yang lainnya meneruskan perjalanan terus ke muara Batang Barus di Sungai Lundang ini adalah pertemuan dua batang sungai yaitu dengan batang Siguntur. Disini Rombongan ini terpecah menjadi dua, sebagian mengikuti aliran sungai terus ke hilir dan sebagian menyonsong (memudikan) aliran sungai Batang Siguntur tiba dan berdiam di Koto Gaek nagari Siguntur sekarang ini. Dikala ini sesuai perkembangan manusia terus bertambah kepemimpinan di pegang oleh raja-raja.

Sebelum tahun 1918 Nagari Siguntur diperintah oleh raja-raja kecil yang masuk dalam pemerintahan kerajaan Melayu/Pagaruyung dan pada zaman Belanda Jepang di perintah oleh penghulu palo:

  1. Penghulu Palo Maisin
  2. Penghulu Palo Ayult
  3. Penghulu Palo Gaek

Pada tahun 1948 terjadinya perjanjian renvile dimana Siguntur terbagi menjadi dua bagian, yaitu Siguntur Muda dan Siguntur, yang mana Nagari Siguntur Muda dimasukkan kedalam Kabupaten Padang – Pariaman, sedangkan Nagari Siguntur tetap di Kabupaten Pesisir Selatan kerinci (PSK) dengan bukti adanya Tugu Renville sebagai pembatas antara kedua nagari tersebut.

Pada tahun 1950 diadakan perundingan antara kedua PEMKAB Padang Pariaman dengan Pemerintah PSK (Pesisir Selatan Kerinci ), maka Siguntur dinyatakan sebagai daerah Otonom, karena waktu itu Siguntur adalah daerah Ekonomi kuat dengan hasıl Gambir dan akhirnya bergabung dengan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Wali Nagari sebagai berikut:

  1. Wali Nagari Bustami tahun 1950
  2. Wali Nagari Buya M. Nur tahun 1955
  3. Wali Nagari Tayar tahun 1957
  4. Wali Nagari Mansar tahun 1960
  5. Wali Nagari Buya Abusamah tahun 1962
  6. Wali Nagarı Salam tahun 1963
  7. Wali Nagari M. Kasah tahun 1965
  8. Wali Nagari M. Azis 1971
  9. Wali Nagari M. Kasah 1975

Pada tahun 1980 terkaitnya peraturan pemerintah untuk menyeragamkan bentuk pemerintah terendah, maka nagari-nagarı yang ada di Sumatera Barat dijadikan Desa, olch karena itu kenagarian Siguntur dipecah menjadi 5 desa dengan kepala desa sebagai berikut

  1. Desa Siguntur Muda dengan kepala desa M. YusufRj Magek
  2. Desa Siguntur dengan kepala desa Abu Amas
  3. Desa Sungai Lundang dengan kepala desa Adnan
  4. Desa Desa Baru dengan kepala desa Yusuf
  5. Desa taratak dengan kepala desa Bakhtiar

Pada tahun 1990 desa Siguntur digabung menjadi satu dengan Desa Siguntur Muda, dikarenakan Nagari Siguntur tidak memenuhi peryaratan untuk menjadi subuah pemerintahan. Tergabungnya kedua nagari tersebut di jabat oleh Kepala Desa Drs. Ridwan M. Noer. Pada tahun 2002 Siguntur kembali Kanagari dengan PJS Wali Nagari M. Yusuf Rj. Magek dan pada tahun 2003 Wali Nagari terpilih Drs. Ridwan M. Noer, pada tahun 2007 PJS Wali Nagari dijabat oleh Syafrul dan tahun 2008 Wali Nagari terpilih dijabat oleh Sasriadi

Pada tahun 2011 berdasarkan aspirasi dan keinginan dari masyarakat Siguntur Tuo, bahwasanya jorong Timbulun dan Tarandam supaya dapat dimekarkan dari pemerintah nagari Siguntur, untuk membentuk pemerintahan sendiri dengan Pejabat Wali Nagari Sementara (PJS ) Syafrul dan Wali Nagari Pada Tahun 2015 habis masa jabatan pada periode Sasriadi, MA, Herpendi, ST diangkat menjadi Wali Nagari Siguntur karena kepercayaan masyarakat yang mampu untuk membangun Nagari. Dan selanjutnya pada Tahun 2021 diselenggarakannya kembali Pemilihan Wali Nagari Siguntur dengan 5 kandidat. Sasriadi, S. Pd.I, MA mempunyai suara terbanyak dari kandidat lain dan menjabat kembali sebagai Wali Nagari Siguntur periode 2021-2027.

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wilayah dengan hates batas tertentu memiliki harta kekayaan senditi Berhak mengatar dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dear Negars Republik Indonesia Tahun 1945,

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Nagari adalahi keanekaragaman, partisipasi, etonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Sefanjornya berdasarkan pasal 13 ayat 1 penda kabupaten pesisir selatan No 08 Tahun 2007 sebagaimans telah diubah dengan perturan Dacrah nomor 9 tahun 2010 Tentang Pemerintahan Nagari, batown Wali Nagari berkewajihan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) kepada BUPATI dan memberikan laporan penyelengaraan kepada Bupati serta mengimpormasikan LPPN tersebut kepada mayarakat berkaitan dengan hal tersebut diatas